Syarat mutlak terciptanya organisasi
pembelajar adalah terwujudnya masyarakat pembelajar di tubuh organisasi
tersebut. Hal ini mudah dipahami, mengingat kinerja suatu organisasi merupakan produk
kinerja kolektif semua unsur di dalamnya, termasuk sumber daya manusia. Dalam konteks
sekolah, guru secara individu maupun secara bersama-sama dengan masyarakat seprofesinya, harus menjadi
bagian dari organisasi pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan
sukarela serta terus menerus dalam berbagai kegiatan belajar guna mengembangkan
profesionalismenya.
Salah satu bentuk aktualisasi tugas
guru sebagai tenaga profesional adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Undang-undang dan peraturan pemerintah ini diharapkan
dapat memfasilitasi guru untuk selalu mengembangkan keprofesiannya secara
berkelanjutan. Pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan ini diharapkan
dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk
memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesi sebagai
guru.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dikembangkan
atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil penilaian kinerja guru dan
didukung dengan hasil evaluasi diri. Apabila hasil penilaian kinerja guru masih
berada di bawah standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja
guru, maka guru diwajibkan untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diorientasikan
sebagai pembinaan dalam pencapaian standar kompetensi guru. Sementara itu, guru
yang hasil penilaian kinerjanya telah mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan
dalam penilaian kinerja guru, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diarahkan kepada pengembangan kompetensi untuk
memenuhi layanan pembelajaran berkualitas dan peningkatan karir guru.
Sesuai dengan amanat
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan
keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu unsur utama yang diberikan angka
kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Pelaksanaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan
dapat menciptakan guru profesional, bukan hanya sekedar memiliki ilmu
pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang. Dengan demikian,
guru mampu menumbuhkembangkan minat
dan bakat peserta didik sesuai dengan bidangnya dalam menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni. Sehingga guru sebagai pembelajar abad 21 mampu mengikuti perkembangan ilmu dalam bidangnya dan dapat memberikan bekal pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang sesuai dengan standar kompetensi yang harus
dimiliki peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar