Pelaksanaan penilaian kinerja guru dimaksudkan bukan
untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya penilaian
kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional,
karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan
oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain hal tersebut penilaian kinerja guru juga[i-[1] untuk menunjukkan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas,
dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya.
Dengan demikian diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang
dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga
profesional.
Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang
profesional dalam bidangnya, maka penilaian kinerja guru harus
dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru dimaksud tidak terbatas pada guru yang
bekerja di satuan
pendidikan di bawah kewenangan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,
tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan
Kementerian Agama.
Hasil penilaian kinerja guru dan Evaluasi
Diri digunakan
untuk menyusun profil kinerja guru sebagai
dasar penyusunan
program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Hasil penilaian kinerja guru juga merupakan
dasar penetapan perolehan
angka kredit guru dari sub unsur pembelajaran/bimbingan dalam rangka
pengembangan karir guru sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini
dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk
menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat
direalisasikan.
Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai
profesi dan
kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan penilaian
kinerja guru yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa penilaian
kinerja guru dilaksanakan.
Penyusunan pedoman
ini mengacu pada Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.
16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai acuan pelaksanaan penilaian kinerja guru di sekolah untuk mempermudah proses
penilaian kinerja guru.
Menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan
tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Guru sebagai
pendidik profesional mempunyai tugas utama yaitu mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. (1)
Pelaksanaan
tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan
kompetensinya, seperti yang
diamanatkan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru, khususnya pada penguasaan kompetensi pedagogik dan
kompetensi profesional. Penguasaan dan penerapan
kompetensi tersebut sangat
menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. Untuk itu memastikan apakah guru melaksanakan tugasnya secara
profesional maka perlu
dikembangkan sistem penilaian kinerja guru
Sistem
penilaian kinerja guru adalah sebuah sistem penilaian kinerja berbasis bukti (evidence-based
appraisal) yang
didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam melaksanakan tugas utamanya sebagai guru profesional.
Penilaian kinerja guru diharapkan berimplikasi positif terhadap perbaikan dan
peningkatan profesionalisme guru, juga harus berdampak pada peningkatan prestasi peserta
didik. Sistem ini
merupakan bentuk penilaian yang sangat penting untuk mengukur kinerja guru
dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah. Pada dasarnya sistem penilaian kinerja guru bertujuan: (2)
1.
menentukan tingkat kompetensi
seorang guru;
2.
meningkatkan efisiensi dan
efektivitas kinerja guru dan sekolah;
3.
menyajikan suatu landasan
untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja guru;
4.
menyediakan landasan untuk
program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru;
5.
menjamin bahwa guru
melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang
positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya;
6.
menyediakan dasar dalam
sistem peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Dalam konteks Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya., penilaian kinerja guru memiliki dua fungsi utama, yaitu
untuk:
1.
menilai unjuk kerja
(kinerja) guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diwujudkan dalam pelaksanaan tugas
utamanya pada
proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja menjadi profil kinerja guru yang dapat memberikan gambaran kekuatan dan kelemahan guru. Profil kinerja guru juga dapat dimaknai sebagai suatu analisis kebutuhan atau
audit keterampilan untuk setiap guru yang dapat dipergunakan sebagai
dasar untuk merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru
2.
menghitung angka kredit yang
diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah pada tahun penilaian kinerja guru dilaksanakan. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari
proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsionalnya.
Hasil penilaian kinerja guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan
profesionalisme guru
sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Penilaian kinerja
guru merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan
pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, penilaian
kinerja guru merupakan
pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan
kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar